(1) Jumlah Komisi DPRD adalah 3 (tiga) Komisi.
(2) Komisi terdiri dari :
a. Komisi A;
b. Komisi B;
c. Komisi C.
(3) Penjabaran pembidangan masing-masing Komisi yaitu :
a. Komisi A membidangi :
1) Pemerintahan Umum;
2) Ketertiban dan Keamanan Masyarakat;
3) Hukum, Perundang-undangan dan HAM;
4) Kepegawaian dan Aparatur Pemerintah;
5) Perencanaan Daerah;
6) Keuangan dan Aset Daerah (Aset Daerah);
7) Pengawasan;
8) Perizinan dan Penanaman Modal;
9) Organisasi Sosial Politik;
10) Organisasi Sosial Masyarakat;
11) Kependudukan dan Catatan Sipil ;
12) Pertanahan;
13) Pengembangan dan Penelitian;
14) Arsip Daerah, Pengelolaan Data Elektronik dan Pepustakaan;
15) Informasi dan Komunikasi;
16) Pemilihan Umum.
b. Komisi B membidangi :
1) Perindustrian dan Perdagangan;
2) Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima;
3) Perusahaan Daerah (Perusda);
4) Pertambangan;
5) Koperasi;
6) Perhubungan;
7) Perbankan;
8) Perkebunan;
9) Kehutanan;
10) Keuangan dan Aset Daerah (Keuangan);
11) Pengendalian Lingkungan Hidup;
12) Tata Ruang Kota;
13) Perumahan/Pemukiman;
14) Jalan;
15) Jembatan;
16) Irigasi;
17) Pemadam Kebakaran;
18) Pertamanan;
19) Kebersihan;
20) Pariwisata dan Kebudayan;
21) Pertanian;
22) Peternakan;
23) Perikanan dan Kelautan.
c. Komisi C membidangi :
1) Kesehatan Masyarakat;
2) Rumah Sakit;
3) Puskesmas/Puskesmas Pembantu;
4) Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan;
5) Pendidikan Masyarakat dan Keagamaan;
6) Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-kanak;
7) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
8) Sekolah Lanjutan Pertama / Madrasah Tsanawiyah / Kejuruan;
9) SMU/Madrasah Aliyah/Kejuruan;
10) Kepemudaan, Olah Raga dan Pramuka;
11) Kesejahteraan Sosial Masyarakat;
12) Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
13) Pemberdayaan Masyarakat;
14) Keluarga Berencana;
15) Panti Asuhan Pemerintah Daerah;
16) Perguruan Tinggi.

